Pemerintah Berencana Naikkan Iuran BPJS Kesehatan pada Tahun 2026
Pemerintah Indonesia berencana untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2026. Rencana ini tercantum dalam Buku II Nota Keuangan bersama Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Dalam dokumen tersebut, disebutkan bahwa tarif iuran BPJS Kesehatan akan disesuaikan secara bertahap mulai dari tahun depan.
Kondisi keuangan Dana Jaminan Sosial Kesehatan hingga akhir 2025 terus mengalami penurunan, yang dipicu oleh kenaikan rasio klaim pada Semester I 2025. Untuk menjaga stabilitas program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pemerintah telah menyiapkan sejumlah langkah strategis. Fokus utamanya mencakup kepesertaan, kolektabilitas, iuran, serta pengelolaan klaim manfaat.
Dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026, disebutkan bahwa penyesuaian iuran dapat dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal pemerintah. Tujuannya adalah untuk mengurangi gejolak sekaligus menjaga keberlanjutan program. Dalam RAPBN 2026, anggaran kesehatan mencapai Rp 244 triliun, dengan sebagian besar dialokasikan untuk layanan kesehatan masyarakat.
Salah satu poin penting dalam anggaran tersebut adalah bantuan iuran jaminan kesehatan bagi 96,8 juta jiwa serta dukungan iuran peserta mandiri kategori PBPU/Bukan Pekerja bagi 49,6 juta jiwa dengan anggaran sebesar Rp 69 triliun. Hal ini bertujuan untuk memastikan akses layanan kesehatan yang lebih luas kepada masyarakat.
Dukungan dari BPJS Kesehatan
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyatakan mendukung langkah pemerintah dalam menyesuaikan iuran. Menurutnya, jika penyesuaian iuran dilakukan, maka akan tercipta keseimbangan antara biaya pelayanan kesehatan dengan sumber pembiayaan yang sepenuhnya dari iuran yang dikumpulkan oleh BPJS Kesehatan.
Ia menambahkan bahwa kondisi keuangan yang sehat akan mendorong fasilitas kesehatan meningkatkan layanan, memperbaiki kompetensi tenaga medis, serta menambah kesejahteraan mereka. “Kami tentu mendukung upaya pemerintah agar Program JKN ini tetap sustain, mampu melayani peserta yang hampir seluruhnya adalah penduduk Indonesia. Ini adalah wujud kehadiran negara,” ujarnya.
Rizzky juga menjelaskan bahwa peninjauan besaran iuran seharusnya dilakukan dua tahun sekali. Kenaikan terakhir terjadi pada 2020, saat pandemi Covid-19. Ia menilai, berdasarkan Peraturan Presiden, besaran iuran ditinjau paling lama dua tahun sekali. Namun, saat ini, tarif pelayanan kesehatan dan biaya kesehatan naik, begitu pula inflasi.
Pandangan Menteri Keuangan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai kenaikan iuran perlu dilakukan untuk menjaga keberlanjutan program JKN. Ia menegaskan bahwa jika manfaatnya makin banyak, maka biayanya memang makin besar. Selain itu, kenaikan iuran juga memberi ruang pemerintah untuk menambah jumlah penerima bantuan iuran.
Sri Mulyani menekankan bahwa pemerintah tetap mempertimbangkan kemampuan bayar peserta mandiri. “Makanya kami memberikan subsidi sebagian dari yang mandiri. Mandiri itu masih Rp 35.000 kalau tidak salah, harusnya Rp 43.000. Jadi, Rp 7.000nya itu dibayar oleh pemerintah, terutama untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU),” jelasnya.
Meski demikian, keputusan akhir mengenai kenaikan iuran masih menunggu pembahasan lebih lanjut dengan DPR, Menteri Kesehatan, dan BPJS Kesehatan.
Peringatan dari DPR
Anggota Komisi IX DPR, Kurniasih Mufidayati, mengingatkan agar rencana kenaikan iuran dilakukan dengan hati-hati. Ia menilai bahwa penyesuaian iuran memang penting untuk menjaga keberlanjutan JKN, tapi jangan sampai menjadi beban tambahan bagi masyarakat sehingga justru membuat kepesertaan aktif menurun.
Ia menilai wacana ini sudah lama dipertimbangkan, terutama karena kondisi keuangan BPJS tertekan saat pandemi. Meski begitu, ia menekankan pentingnya memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat yang melemah.
“Perlu diperhatikan dengan cermat waktu dan besaran kenaikannya. Jangan sampai masyarakat justru menunggak iuran dan konsumsi rumah tangga ikut tertekan, yang akhirnya berdampak pada perekonomian nasional,” tuturnya.
Kurniasih juga meminta BPJS memperbaiki layanan sebelum menambah beban iuran. “Kami berharap BPJS Kesehatan mendahulukan perbaikan layanan, termasuk menindaklanjuti keluhan masyarakat yang selama ini ada. Buktikan dulu peningkatan pelayanan, baru bicara penyesuaian iuran,” ujarnya.